TERASJABAR.ID – Kabar kepastian mengenai standar upah minimum bagi para pekerja di Jawa Barat akhirnya menemui titik terang.
Gubernur Jawa Barat secara resmi telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur terbaru yang baru saja dirilis.
Dalam keputusan tersebut, ditetapkan bahwa angka UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 adalah sebesar Rp2.317.601,00 (dua juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus satu rupiah).
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan ekonomi, termasuk rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat yang diserahkan pada 19 Desember 2025 lalu.
Angka ini akan menjadi “jaring pengaman” sosial bagi para pekerja di seluruh wilayah Jawa Barat mulai awal tahun depan.
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diketahui dari keputusan tersebut:
Berlaku Mulai 1 Januari 2026: Para pengusaha dan perusahaan diwajibkan untuk menyesuaikan sistem penggajian sesuai dengan angka terbaru ini terhitung sejak hari pertama tahun 2026.
Acuan Bagi Kabupaten/Kota: Jika terdapat Kabupaten atau Kota di wilayah Jawa Barat yang tidak menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sendiri untuk tahun 2026, maka besaran upah di wilayah tersebut wajib mengacu pada angka UMP ini.
Landasan Hukum Kuat: Penetapan ini merujuk pada regulasi terbaru, termasuk PP Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tentang perubahan sistem pengupahan nasional.
Menjaga Keseimbangan Ekonomi
Penetapan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi global, sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha dalam merencanakan anggaran perusahaan untuk tahun mendatang.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa keputusan ini telah melalui proses diskusi yang panjang dengan melibatkan unsur buruh, pengusaha, dan akademisi guna mencapai titik keseimbangan yang terbaik bagi pertumbuhan ekonomi daerah.-***

















