Setelah kejadian, kata Kapolres, Bripda Alvian melarikan diri melalui sejumlah daerah, mulai dari Indramayu, Cirebon, dan Pekalongan.
“Bahkan menyeberang ke Bali dan Lombok sebelum akhirnya bersembunyi di Dompu,” ujarnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polda NTB berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. Bripda Alvian diduga sedang menunggu angkutan umum.
Selain menciduk Bripda Alvian, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor milik korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.
Termasuk sejumlah barang yang terbakar di kamar kos korban di antaranya kasur dan tas laptop pun turut diamankan untuk proses penyelidikan.
Terkait motifnya, Kapolres mengatakan masih mendalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi.
Atas perbuatannya, Bripda Alvian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.***