terasjabar.id
Minggu, 25 Januari 2026
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
No Result
View All Result
terasjabar.id
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Indeks
Minggu, 25 Januari 2026
No Result
View All Result
terasjabar.id
No Result
View All Result
Home News

Bripda Alvian Pembunuh Putri di Indramayu Sudah Dipecat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Yayan Sofyan by Yayan Sofyan
26 Agu 2025 20:58
in News, Berita Utama
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Bripda Alvian Pembunuh Putri di Indramayu Sudah Dipecat, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Bripda Alvian, tersangka pembunuh Putri digiring Provos Polres Indramayu.

Setelah kejadian, kata Kapolres, Bripda Alvian melarikan diri melalui sejumlah daerah, mulai dari Indramayu, Cirebon, dan Pekalongan.

“Bahkan menyeberang ke Bali dan Lombok sebelum akhirnya bersembunyi di Dompu,” ujarnya.

Tim gabungan yang terdiri dari Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polda NTB berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah gubuk di pinggir jalan. Bripda Alvian diduga sedang menunggu angkutan umum.

ADVERTISEMENT

Selain menciduk Bripda Alvian, polisi pun berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya tiga unit ponsel, dua buku tabungan, dua sepeda motor milik korban dan pelaku, rekaman CCTV, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan di lokasi kejadian.

Termasuk sejumlah barang yang terbakar di kamar kos korban di antaranya kasur dan tas laptop pun turut diamankan untuk proses penyelidikan.

Terkait motifnya, Kapolres mengatakan masih mendalami dengan meminta keterangan sejumlah saksi.

RELATED POSTS

Indramayu Tuan Rumah Porsenitas XII Kunci Bersama 7-11 Oktober 2025

Embarkasi Haji Indramayu Dibangun dari Beragam Sumber, DPR Desak Transparansi Anggaran

Polisi Ciduk 2 Pembunuh 5 Orang di Indramayu, Ini Motifnya

Pembunuhan Sadis di Indramayu! Dua Pelaku Diringkus, Polisi Tembak Kaki Keduanya

Ditemukan Sajam di TKP, Polisi Amankan 4 Remaja di Karangampel Indramayu

Atas perbuatannya, Bripda Alvian dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres pun menyampaikan permintaan maaf kepada publik dan menegaskan komitmennya untuk memproses kasus ini secara transparan dan akuntabel.***

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Bripda AlvianIndramayu
ShareTweetSend

Related Posts

Indramayu Tuan Rumah Porsenitas XII Kunci Bersama 7-11 Oktober 2025
Daerah

Indramayu Tuan Rumah Porsenitas XII Kunci Bersama 7-11 Oktober 2025

8 Okt 2025 11:58
Embarkasi Haji Indramayu Dibangun dari Beragam Sumber, DPR Desak Transparansi Anggaran
News

Embarkasi Haji Indramayu Dibangun dari Beragam Sumber, DPR Desak Transparansi Anggaran

28 Sep 2025 20:45
Polisi Ciduk 2 Pembunuh 5 Orang di Indramayu, Ini Motifnya
News

Polisi Ciduk 2 Pembunuh 5 Orang di Indramayu, Ini Motifnya

9 Sep 2025 14:46
SADIS! Tragedi Indramayu, Bayi Tak Berdosa Ditenggelamkan di Bak Mandi
News

Pembunuhan Sadis di Indramayu! Dua Pelaku Diringkus, Polisi Tembak Kaki Keduanya

9 Sep 2025 14:45
Ditemukan Sajam di TKP, Polisi Amankan 4 Remaja di Karangampel Indramayu
News

Ditemukan Sajam di TKP, Polisi Amankan 4 Remaja di Karangampel Indramayu

8 Sep 2025 13:15
Misteri 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Lubang, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan di Indramayu
News

Misteri 5 Jenazah Terkubur dalam Satu Lubang, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan di Indramayu

4 Sep 2025 08:12
Next Post
Otak Pembunuh Bos BRI Cempaka Putih Jakarta Ternyata Pengusaha Kaya Sebutanya crazy rich Rimbo Bujang.

Otak Pembunuh Bos BRI Cempaka Putih Jakarta Ternyata Pengusaha Kaya Sebutanya crazy rich Rimbo Bujang.

Macan Tutul dari Kutamandarakan Kuningan Dievakuasi ke Penangkaran di Lembang Bandung

Macan Tutul dari Kutamandarakan Kuningan Dievakuasi ke Penangkaran di Lembang Bandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Saksikan MasterChef Indonesia S13, Berikut Jadwal Acara RCTI Hari Ini Sabtu 13 Desember 2025

Jadwal Acara RCTI Sabtu 24 Januari 2026, Ada MasterChef Indonesia S13, Simak Jam Tayangnya

24 Jan 2026 11:01
Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

Ormas PP dan Gibas Bentrok di Kafe Lembang, Satu Tewas Empat Luka

21 Jan 2026 22:05
Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

Longsor Terjang Cisarua Bandung Barat, Timbun Puluhan Rumah, 6 Orang Dilaporkan Meninggal, 84 Orang Dalam Pencarian

24 Jan 2026 12:02
Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

Pendaftar Tembus 261 Pelamar, Pansel KPI Ajak Talenta Terbaik Kawal Penyiaran Nasional

20 Jan 2026 13:33
MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

0
Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

0

Total 25 Body Pack Korban Longsor Ditemukan Tim SAR Gabungan

0
Luar Biasa! Para Atletik Indonesia Panen 38 Medali Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

Luar Biasa! Para Atletik Indonesia Panen 38 Medali Emas ASEAN Para Games 2025 Thailand

0

Total 25 Body Pack Korban Longsor Ditemukan Tim SAR Gabungan

25 Jan 2026 19:08
MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

MWC NU Arjasari Resmi Miliki Kantor Baru, Ini Harapan H. Cucun dan Bupati Bandung

25 Jan 2026 19:05
Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

Mentan Libatkan Purnabakti Kementan, Perkuat Pembangunan Pertanian Nasional

25 Jan 2026 18:57
Lho Ko, Biaya Operasional PAM Kuningan Rp 60 M, Tapi Kontribusi PAD Cuma Rp 2,5 M?

Lho Ko, Biaya Operasional PAM Kuningan Rp 60 M, Tapi Kontribusi PAD Cuma Rp 2,5 M?

25 Jan 2026 18:46
  • About
  • Redaksi
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Sertifikat JMSI
Hubungi Kami : [email protected]

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • News
  • Bandung Raya
  • Lifestyle
  • Persib
  • Sport
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Berita Bank bjb
  • Wakil Rakyat
  • Opini
  • Indeks Berita

© 2025 Teras Jabar - dari Jawa Barat untuk Indonesia. All Rights Reserved.