Menurutnya, Bupati Bandung sebagai KPM (Kuasa Pemilik Modal) hanya memiliki kewenangan normatif dalam hal kebijakan strategis dan tidak memiliki kewenangan operasional atas transaksi sehari-hari PT BDS.
Rahmat menduga ada pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memperkeruh suasana dengan menunggangi kasus gagal bayar ini sehingga digiring ke ranah politis dan dugaan pidana. Padahal jelas, kasus ini merupakan kerjasama bisnis antara para pihak yang tidak melibatkan pemerintah daerah.
Penggiringan opini sesat dan niat jahat pihak yang menunggangi kasus ini terlihat jelas dari disebarkannya “teaser” salah satu tayangan podcast sebelum podcast itu resmi dirilis dengan dibumbui judul bombastis dan provokatif.
Oleh karena itu, mengaitkan persoalan perdata PT BDS dengan tuduhan ‘setoran pilkada’ adalah fitnah yang menyesatkan, tidak berdasar secara hukum, dan berpotensi melanggar UU ITE Pasal 27 Ayat (3) dan Pasal 28 Ayat (2) karena menyebarkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan.)ll
Pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang menyebarkan isi-isu hoax, pengiringan opini negatif dan pemutar balikan fakta melalui media sosial dengan jeratan UU ITE.
“Kami mengimbau masyarakat dan media untuk tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sarat kepentingan politik jangka pendek, dan justru mengabaikan prestasi serta transparansi yang telah dibangun Pemkab Bandung di bawah kepemimpinan Bupati saat ini,” tuturnya.
Rahmat meyakini masyarakat sudah cerdas untuk melihat kasus ini secara objektif. Masyarakat tidak akan mudah termakan penggiringan opini sesat dan tidak berimbang. “Hari ini kami sampaikan fakta sesungguhnya agar masyarakat tidak termakan isu hoax,” tegasnya. (**)