TERASJABAR.ID – Semarak menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan kado istimewa bagi warganya.
Lewat gebrakan kebijakan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi wajib pajak pribadi.
Program ini hadir bukan hanya sebagai bentuk keringanan pajak, tapi juga simbol kemerdekaan dari beban administrasi dan akumulasi denda yang kerap menjadi momok bagi warga.
Menariknya, penghapusan denda ini dilakukan secara otomatis melalui sistem Bapenda. Warga cukup membayar pokok pajaknya saja—tanpa perlu surat permohonan, tanpa antrean, dan tanpa prosedur ribet.
Program berlaku mulai 25 Agustus hingga 30 September 2025, dengan sasaran objek pajak kategori Buku I hingga Buku V, serta berlaku untuk tunggakan pajak tahun 2024 dan sebelumnya. Ini berarti ribuan warga yang memiliki tunggakan kecil hingga menengah dapat langsung merasakan manfaatnya.
Kebijakan ini tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran pajak secara menyeluruh.
Dengan penghapusan denda, pemerintah tidak sedang “mengampuni” kewajiban, melainkan mendorong masyarakat agar kembali aktif membayar pajak, sekaligus memberikan insentif yang adil bagi yang berniat baik namun terhalang keadaan.
Langkah progresif Bupati Bandung ini sejalan dengan semangat gotong royong dan keadilan fiskal. Dengan menghapus denda dan memudahkan proses pembayaran, pemerintah membuktikan bahwa pelayanan publik bisa dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi, solutif, dan tepat sasaran.