Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menjelaskan bahwa banyak bangunan yang ditertibkan belum memiliki perizinan lengkap.
Selain itu, beberapa bangunan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ) yang seharusnya minimal 3,5 meter dari bahu jalan untuk jalan kolektor primer seperti Jalan Ibrahim Adjie.
“Ini kan pertama perizinannya belum lengkap, yang kedua ada bangunan, harusnya kan ini kan karena ini jalan kolektor primer, ini minimalnya kan 3,5 meter dari bahu jalan,” terang Agus.
Agus Ismail juga mengungkapkan bahwa pihak PUPR telah memberikan surat peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan yang melanggar.
Adapun salah satu peraturan yang dilanggar dalam penertiban ini adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan.***