TERASJABAR.ID – Sekretaris Dinas di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berinisial AK, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi mega Proyek Jalan Lingkar Timur Kuningan (JLT).
Menanggapi kasus penyalahgunaan wewenang ini, Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, meminta agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) menyikapinya sebagai peringatan untuk lebih berhati-hati dalam menjaga kepercayaan yang diemban. “Jangan sampai ASN tergelincir pada penyalahgunaan wewenang,” ucapnya kepada awak media, Jumat (14/11/2025).
“Kami merasa sangat perihatin, dan tentunya kejadian ini tidak kita harapkan. Namun, di balik itu semoga ada hikmah yang bisa diambil, agar kita lebih cermat dan berhati-hati,” kata Dian .
Bupati mengakui, sebelum resmi ditahan, yang bersangkutan menemuinya untuk berdiskusi dan menyampaikan seputar berjalannya proses penyidikan di Polda Jabar terhadap kasus yang disangkakan pada yang bersangkutan.
“Minggu lalu yang bersangkutan menyempatkan menghadap saya, dan menyampaikan kronologi dari kejadian ini, serta proses yang sedang berjalan saat ini,” ungkapnya.
Terkait hal ini pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum, namun tetap dalam koridor menghormati proses hukum yang tengah berjalan demi tegaknya keadilan, sekaligus menjadi pembelajaran kolektif bagi seluruh pejabat dan ASN Kabupaten Kuningan dalam menjaga integritas dan amanah jabatan, serta membuktikan komitmen kuat untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas pada masyarakat.
“Ini peringatan keras bagi kita semua, bahwa jabatan adalah amanah, bukan hak milik. Sehingga siapapun yang menyalahgunakan jabatan, cepat atau lambat akan berhadapan dengan hukum,” tegas Bupati Dian.*

















