TIDAK TRANSPARAN
Menurut Herry, pada tanggal 18 September 2025, MUPROV VIII Kadin Jawa Barat dilaksanakan di Mercure Hotel Karawang. Namun, pelaksanaanya dilakukan secara tidak transparan dan penuh pelanggaran terhadap aturan organisasi. Beberapa pelanggaran yang teridentifikasi antara lain, pelaksanaan dilakukan secara tertutup dengan melibatkan calon Ketua Umum yang tidak sah, serta sejumlah oknum dari Pengurus Kadin Indonesia dan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota tertentu.
Selain itu, tidak adanya surat undangan resmi kepada Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Jawa Barat sebagai peserta dan peninjau. Herry juga menyesalkan tidak diundangnya calon Ketua Umum yang telah mendaftar secara sah kepada panitia.
Akibat pelanggaran² ini, sebanyak 15 Kadin Kab./Kota menyatakan keberatan dan secara langsung mendatangi Kadin Indonesia. Hasilnya, disepakati bahwa pelaksanaan MUPROV VIII tersebut dinyatakan batal.
MUPROV TGL 24 SEPTEMBER
Berdasarkan hasil kesepakatan antara 15 Kadin Kabupaten/Kota dengan Kadin Indonesia pada tanggal 17 September 2025, MUPROV VIII Kadin Jawa Barat direncanakan akan dilaksanakan ulang paling lambat 14 hari setelah tanggal tersebut.
Pelaksanaan Musyawarah Provinsi (MUPROV) ini harus berlandaskan AD/ART dan PO Kadin untuk memastikan keabsahannya.