Namun, upaya untuk memaksakan seorang calon tertentu tetap terus berlanjut. Beberapa indikasi yang menunjukkan manipulasi dan pelanggaran aturan dalam persiapan pelaksanaan ulang MUPROV VIII antara lain:
1. Ketua Caretaker, Taufan E.N. Rotorosari, yang bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, diduga tetap memaksakan calon tertentu untuk masuk dalam daftar calon Ketua Umum meskipun pendaftaran telah ditutup.
2. Ketidaksesuaian proses kepesertaan ALB, di mana peserta ALB tidak melalui mekanisme konvensi sebagaimana diatur dalam AD/ART dan PO Kadin.
3. Tidak adanya transparansi lokasi pelaksanaan MUPROV, di mana hingga saat ini undangan resmi belum diterima oleh Kadin Kabupaten/Kota dan ALB.
4. Tekanan kepada calon-calon resmi, di mana calon Ketua Umum yang telah terdaftar pada caretaker sebelumnya diminta untuk mengundurkan diri dan mendukung calon tertentu yang didorong oleh oknum Pengurus Kadin Indonesia dan pejabat Pemprov Jawa Barat.
PELANGGARAN SISTEMATIS
Serangkaian peristiwa dalam proses MUPROV VIII Kadin Jawa Barat jelas menunjukkan adanya pelanggaran sistematis terhadap aturan organisasi. Beberapa pelanggaran utama yang teridentifikasi meliputi:
1. Tahapan pelaksanaan MUPROV VIII yang tidak sesuai dengan AD/ART dan PO Kadin.
2. Pemaksaan pencalonan seseorang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi Ketua Umum.
3. Dukungan terhadap calon yang sebelumnya secara terbuka menolak kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, dan menyatakan bahwa Munaslub serta kepemimpinan Anindya Bakrie adalah ilegal.
4. Calon Ketua Umum yang didorong oleh Kadin Indonesia dan Pemprov Jawa Barat tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam PO No. 283.