TERASJABAR.ID – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 02, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi melakukan sujud syukur atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan yang digelar di Jakarta pada Senin (26/5/2025) sekitar pukul 14.46 WIB.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Hakim MK Suhartoyo itu menolak seluruh permohonan gugatan dari pasangan calon nomor urut 01, Iwan-Dede, dan pasangan nomor urut 03, Ai-Iip.
Tim Gabungan (Timgab) dari PPP, Gerindra, Demokrat, dan PKS riang gembira menyambut kemenangannya di kediaman Cecep Nurul Yakin, Jalan Abdi Negara, Perumahan Andalusia, Mangkubumi, Kota Tasikmalaya.
Wakil Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin sebagai Calon Terpilih menyampaikan keputusan MK patut disyukuri oleh semua pihak, karena telah mengikuti proses yang cukup panjang sejak Pilkada, PSU, hingga kembali menjalani sidang di MK.