Setelah mengambil harta korban, para pelaku melarikan diri ke Jakarta dan kendaraan hasil kejahatannya dijadikan jaminan untuk pinjaman uang dan sisa uang digunakan untuk kebutuhan biaya hidup, karena pelaku memiliki seorang balita yang baru lahir,” ucap Kapolres.
ADVERTISEMENT
Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP, kedua pelaku dijerat dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara.***
Page 2 of 2