TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Kadungora Polres Garut menciduk seorang pria berinisial R (43), warga Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 20 Oktober 2025, sekitar pukul 07.45 WIB, di rumah milik korban bernama Yoga Nugraha warga Kampung Sadangsari RT 01 RW 13, Desa Mandalasari, Kecamatan Kadungora.
Menurut Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, pelaku masuk ke area rumah korban dengan cara mencongkel pagar dan merusak jendela sebelah kanan rumah menggunakan sebilah golok.
Setelah masuk ke dalam rumah, pelaku langsung mengambil satu unit sepeda motor sport jenis Kawasaki ZX600R (ZX-6R) warna hijau, tahun 2011 dengan nomor polisi Z-5100-GAA.
Saat dicuri, sepeda motor tersebut berada di dalam rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kadungora segera melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kapolsek Rabu (22/10/2025).
Berkat kerja cepat dan informasi yang dihimpun di lapangan, pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung beserta barang buktinya.
Kapolsek menyampaikan bahwa saat ini tersangka R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kadungora untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor pada kendaraan, walaupun saat di parkir di dalam rumah. Tindakan pencegahan sangat penting untuk menghindari aksi kejahatan,” katanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.***