Ia menegaskan bahwa para rekanan mengerjakan pekerjaan APBD Kuningan dipayungi Surat Perjanjian Kerja (SPK). Lama pekerjaan rata-rata 90 hari atau 3 bulan.
Aturan tersebut, dilaksanakan baik oleh rekanan. Sebab jika dikerjakan telat waktu, tidak sesuai, pemerintah daerah berhak menuntut ganti rugi ke rekanan, termasuk denda.
“Kondisinya saat ini terbalik. Pekerjaan 3 bulan dikerjakan sesuai aturan, tanpa ada salah aturan, bagus-bagus saja, tapi pembayaran sebagai kewajiban pemerintah daerah ditunda selama satu tahun, itu bagaimana hukumnya, mengabaikan hak rekanan sebagai pengusaha jasa kontruksi,” sindir mantan Politisi PDIP Kuningan ini, didampingi beberapa rekanan lainnya.
“Jujur saja kami sangat merasakan ketidakadilan dalam hal ini. Kami ingin masalah ketidakadilan ini diperhitungkan. Jangan membiarkan rekanan menjerit,“ tuturnya.
Bahkan ia mendengar permohonan pembayaran gagal bayar 2024 saat ini harus by request. Kalau tidak ada, tidak diurus oleh dinas. Tentu menambah keprihatinan.