“Meski berdasarkan keterangan pihak keluarga korban telah 3 tahun di Cirebon, masih tercatat sebagai warga Cimenyan kerena tidak mengurus proses administrasi kependudukan (kepindahan),” kata Ismail, Senin (2/6/2025).
Menurut Ismail, korban almarhum Dendi, atas permintaan pihak keluarga dimakamkan di TPU Kampung Sukasari RT.03/07, Desa Cimenyan, Sabtu (28/5/2025).
“Pemakaman korban diantar dan dihadiri unsur Forkopimcam Cimenyan dan perangkat Desa Cimenyan,” ujarnya.
Ismail mengungkapkan bagaimana keberadaan korban dan kronologi kejadiannya.
Berdasarkan keterangan keluarga, kata Ismail korban meninggalkan seorang istri, dua anak dan satu cucu di Cimenyan.
Korban yang tewas tertimbun longsor galian C dijemput dari RSUD Arjawinangun Kota Cirebon dengan ambulan Desa Cimenyan, Jum’at (30/5/2025) sekitar pukul 19.00 WIB dan tiba di rumah duka, Sabtu (29/5/2025) dinihari pukul 03.00 WIB.
Kronologinya sambung Ismail, korban bercerai dengan istrinya pertamanya di Cimenyan dan menikah lagi dengan orang Cirebon serta bekerja di Tambang Batu Kuda telah 3 tahun.
“Kami Forkopimcam dan Pemdes Cimenyan turut bela sungkawa, semoga almarhum Dendi husnul khatimah dan keluarga yang ditinggalkan sabar,” tutup Ismail.***Editor: van