Semdntara itu, Almer sendiri sudah tidak mendapatkan legitimasi lagi, mengingat Kadin pusatnya juga hanya satu.
Indra mengatakan, sebagai organisasi mandatory, Kadin tunduk dan patuh terhadap dua norma hukum yang berlaku yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1987 tentang Kadin beserta peraturan pelaksana lainnya dan AD/ART yang disepakati oleh pengurus Kadin.
Sebagai organisasi, selain tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan, Kadin juga tunduk dan patuh terhadap kesepakatan dan aturan bersama atau AD/ART didalam organisasi yang menjadi hukum tertinggi dan harus disepakati sebagai aturan yang berlaku dan mengatur bagi siapapun dalam organisasi tersebut.
Menurut Indra, keputusan yang disahkan oleh Dewan Kehormatan kadin yang mengesahkan dan menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum kadin sah dan memiliki dasar legitimasi.
Oleh karena itu, pengesahan dan penetapan tersebut berdampak secara hukum terhadap kepengurusan Kadin versi Arsyad yang sudah tidak lagi mendapatkan legitimasi hukum.
Dengan penunjukan caretaker Agung Suryamal, sebetulnya secara organisasi merupakan ajang rekonsiliasi sehingga sudah seharusnya Almer ikut bergabung dengan Agung Suryamal.
Seperti diketahui, Anindya Bakrie tetpilih dalam Munaslub Kadin Indonesia pada tahun 2024 lalu.
Meski baru dikukuhkan pada Kamis, tanggal 16 Januari 2025 nsmun Anindya Novyan Bakrie tercatat sebagai ketua Umum Kadin Indonesia masa Bhakti 2024-2029 dan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia.
Dengan detetapkannya Anindya Bakrie sebagai ketua Umum Kadin Indonesia, maka melekat hak kepengurusan yang sah dan dapat menjadi rujukan bagi kadin-kadin lain ditingkat provinsi maupun kota/ kabupaten. ***