Setelah itu, sambung Kapolres, pelaku keluar rumah untuk membuang barang bukti berupa handphone korban dan barang bukti lainnya. “Handphone korban dibuang di jembatan Cinangka dan barang bukti lainnya dibuang ke drainase daerah Danau Jatiluhur,” paparnya.
Anom menyebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa majikannya sendiri itu karena faktor kesal dan sakit hati. “Motifnya karena kesal dan sakit hati oleh korban lantaran gaji tidak dibayarkan,” jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan undang undang KUHP pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Kita juga amankan sejumlah barang bukti berupa sebuah palu, sebuah kain taplak meja, satu unit sepeda motor dan dua buah handphone milik korban serta pelaku,” tandas Kapolres.
Penangkapan pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian Polres Purwakarta.
Sebelumnya Diberitakan, Dea Permata Karisma (27), warga Komplek Perumahan PJT II, Blok D, Desa Jatimekar, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.
Wanita muda itu ditemukan pertama kali oleh pembantunya, usai pergi ke warung, Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
‎
Dugaan tindak pidana pembunuhan ini sontak membuat geger masyarakat sekitar. Polisi langsung memasang garis polisi di sekeliling rumah korban. Proses identifikasi dilakukan tim Inafis Polres Purwakarta.***