Sedangkan pada tahun 2024, Pemkab Bandung berada berstatus “Kinerja Tinggi” dengan skor 3,438.
Sebagai informasi, EPPD merupakan evaluasi komprehensif yang dilakukan pemerintah pusat terhadap kinerja pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Evaluasi ini bertujuan untuk menilai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam berbagai bidang, berdasarkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD).
Proses evaluasi EPPD meliputi berbagai aspek penting, termasuk perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance), dan capaian kinerja pembangunan.
Data dan informasi yang dinilai dalam EPPD bersumber dari LPPD yang disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2019. Dalam PP itu ditentukan bahwa parameter evaluasi terdiri dari 4 peringkat yaitu Tinggi, Sedang, Rendah dan Sangat Rendah.
Predikat “Kinerja Tinggi” yang diraih oleh Pemkab Bandung ini mencerminkan komitmen dan kinerja yang unggul dalam seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dievaluasi oleh pemerintah pusat. (rilis)***