Dari 270 desa, sebanyak 127 desa layak dimekarkan. Dari 10 kelurahan, sebanyak 8 kelurahan layak dimekarkan untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Seperti di Kecamatan Cileunyi dengan 6 desa, dilihat jumlah penduduk keenam desa ini layak dimekarkan dua, tiga atau empat desa. Keenam desa tersebut yakni Desa Cinunuk, Cimekar, Cibiruwetan, Cibiruhilir, Cileunyikulon dan Desa Cileunyiwetan.
Kalau wacana pemekaran ini terealisasi, Kecamatan Cileunyi yang kini 6 desa bisa bertambah jadi 12, 13, bahkan 15 desa, jika ada desa dimekarkan jadi 2, 3 atau 4 desa.
“Kalau melihat jumlah penduduk, keenam desa di Kecamatan Cileunyi layak dimekarkan. Bisa jadi 2,3 dan 4 desa. Contoh Desa Cinunuk dengan jumlah penduduk 50 ribu lebih bisa jadi 4 desa,” kata Camat Cileunyi, Cucu Endang, Rabu (28/5/2025).
Diungkapkan Cucu, keenam desa terkait pamekeran ini sudah melakukan musdesus dan semua sepakat dimekarkan dan menunggu kajian.
“Hanya, untuk Desa Cinunuk rencana pamekaran ini lebih awal dan telah lama diinginkan masyarakat (aspirasi) dan telah melalui sejumlah tahapan (proses). Sekarang pada tahap pengisian draf Perbup. Diperkirakan Desa Cinunuk akan lebih awal dimekarkan,” kata Cucu.