“Karena merasa tertekan L terus diteror, akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap melalui aplikasi digital dan perbankan dengan total Rp 8,7 juta kepada para tersangka,” ujarnya.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya para tersangka juga menawarkan “perlindungan” agar dugaan penyimpangan dana desa tidak diperiksa oleh pihak Inspektorat.
Para tersangka, kata Kapolres dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, seluruhnya dalam kaitannya dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta.
“Para tersangka, kini ditahan di Rutan Polres Sumedang. Kami juga mengamankan barang bukti seperti bukti transfer digital melalui aplikasi DANA dan Seabank, dengan jumlah total mencapai beberapa juta rupiah, id card wartawan dari masing-masing para pelaku, 5 buah handphone dari masing-masing pelaku,” imbuhnya.
Kapolres menegaskan, pihaknya terus mengembangkan kasus ini, dimana kemungkinan korban lain serta asal-usul kelompok yang mengatasnamakan media tersebut.