TERASJABAR.ID – Unit Reskrim Polsek Malangbong berhasil membekuk dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kec. Malangbong, Kab. Garut, Rabu (25/3/2026) .
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, membenarkan telah terjadi peristiwa pencurian kendaraan bermotor, tepatnya di Kampung Babakan, Desa Cisitu, Kec. Malangbong.
Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (36) dan DW (31), warga Kec. Malangbong telah dibekuk polisi, berikut satu unit kendaraan bermotor milik korban.
“Kronologi awal kejadian berawal dari korban, Sri (49),memarkirkan sepeda motor Yamaha Mio Soul H 3000 YB tahun 2007, di teras rumah dalam kondisi terkunci stang. Namun saat hendak keluar rumah di pagi hari, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di tempat,” tuturnya.
“Korban menyadari sepeda motor miliknya hilang saat akan beraktivitas di pagi hari. Pelaku mengambil kendaraan tersebut saat kondisi masih sepi sekitar dinihari,” ujar Kapolsek.
Petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta satu unit sepeda motor milik korban beserta alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian berupa kunci letter T dan mata kunci yang telah dimodifikasi.
Kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Malangbong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau aksi serupa di wilayah lain.*










