TERASJABAR.ID – Kegembiraan kini terlihat di raut wajah Ny. Entin (51), warga Kampung Babakan Sumedang RT 01/05, Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Pasalnya, Ny, Entin, janda tergolong tak mampu, 9 bulan lamanya Akta Jual Beli (AJB) yang tertahan di BRI Unit Cinunuk yang dijaminkan pasca Moch Mahfudin, suaminya meninggal, AJB yang dijaminkan sudah kini sudah dikembalikan.
Sebelumnya, Ny. Entin curhat, AJB miliknya dijaminkan atas nama suaminya di BRI Unit Cinunuk yang mendapat kucuran Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) masih tertahan, padahal Desember 2024 lalu suaminya sudah meninggal.
Bahkan, selain AJB nya ditahan, masih ada tagihan cicilan dari BRI Unit Cinunuk terkait Kupedes, cicilan bulan Desember 2024, Januari dan Februari 2025.
Ketika dikonfirmasi, Ny. Entin membenarkan AJB miliknya yang dijaminkan almarhum suaminya di BRI Unit Cinunuk sudah diambil dan telah ada di tangan.
“Alhamdulillah AJB yang dijaminkan almarhum suami saya di BRI Unit Cinunuk Januari diserahkan tadi di BRI Unit Cinunuk,” kata Entin, Kamis (7/8/2025).
Saat ditanya, apakah hanya pengembalian AJB, tidak ke soal lainnya, termasuk pembayaran cicilan yang tiga bulan?.
Menurut Entin, ia tak menjelaskan rinci. “Kata petugas di BRI Unit Cinunuk sudah beres semuanya, sisa tunggakan Kupedes dihapus,” tutur Entin.