TERASJABAR.ID – Penyidik Ditressiber Polda Jabar telah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap streamer Adimas Firdaus alias Resbob (25), pelaku yang tersandung kasus dugaan ujaran kebencian terhadap suku Sunda dan bobotoh Persib Viking.
Resbob, yang sudah ditetapkan tersangka dan saat ini telah ditahan dan di sel khusus Polda Jabar mengaku motifnya itu didasari keinginan untuk mendulang uang hasil saweran dari penontonnya.
Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, mengatakan, Resbob kerap melakukan live streaming lewat platform media sosial, salah satunya YouTube. Kontennya pun ditonton ratusan atau bahkan ribuan pengguna internet.
“Ya, Resbob ini adalah seorang live streamer. Kami ketahui, dari banyak kegiatan tayangan-tayangannya mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (17/12/2025).
“Dalam ujaran sangat heboh, Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Karena viral, maka viewer-nya akan kian banyak, yang nyawer banyak, dan tentunya akan menerima keuntungan banyak,” kata Rudi.
“Resbob kami kenakan yang primernya adalah Pasal 28 ayat 2, ini kemudian kita juncto-kan Pasal 45A ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE. Itu rekan-rekan, ancamannya 6 tahun dan itu bisa juncto-kan 10 tahun,” kata Rudi.*
















