Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa perangkat komputer, fanpage Facebook bernama “Coach Sty” yang digunakan untuk menyebar iklan judi, file operasional situs MGO, hingga paspor milik JH yang menunjukkan pernah bepergian ke Kamboja—diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
“Barang bukti lain yang diamankan antara lain satu unit mobil Hyundai Stargazer, handphone, kartu ATM, hingga senjata jenis air gun. Sementara dari tersangka A, polisi menyita 27 buku tabungan dan ATM dari berbagai bank yang disewa untuk transaksi perjudian.” tuturnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polda Jabar menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk kejahatan siber, khususnya perjudian online, yang merusak tatanan sosial dan ekonomi masyarakat. (Yayan Sofyan)***