Sementara itu, Badan Ad Hoc DPW PKB Jawa Barat, Lillah S.M menjelaskan bahwa aturan KSB DPAC maksimal 35 tahun yakni dalam rangka supaya PKB ke depan lebih inovatif dan maju.
“Karena hampir 72 persen data statistik dikuasai kaula muda, maka dari itu kita optimis milenial dapat mengurus partai umat, untuk mengurus partai dan mengurus partai tidak lah mudah, “ucapnya.
“Oleh karena itu kita berikan kesempatan kepada kaula muda agar lebih berpengalaman dalam mengurus partai,” tuturnya.
“Sehingga pada periode selanjutnya para pengurus ini menjadi SDM yang mumpuni yang bisa membawa PKB lebih hebat lagi,” tambahnya.
“Saya ucapkan selamat datang kepada para kader yang baru bergabung, semoga bisa mengabdi dengan baik kepada PKB. Saya ucapkan juga terima kasih kepada para pengurus lama yang sudah luar biasa di Kota Tasikmalaya ini dengan membuktikan naiknya suara 20.000,” ucapnya.***