TERASJABAR.ID – Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menilai usulan pemerintah terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1447 H/2026 M sebesar Rp88 juta per jamaah masih bisa ditekan lebih rendah.
Menurutnya, penurunan biaya perlu disertai langkah konkret dalam peningkatan efisiensi serta pengawasan ketat terhadap kontrak layanan haji.
Dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah, Marwan menjelaskan bahwa meski pemerintah telah menurunkan rata-rata biaya sekitar Rp1 juta dari tahun sebelumnya, DPR menilai masih terdapat ruang efisiensi Rp1–2 juta lagi tanpa menurunkan kualitas pelayanan.
Ia menegaskan DPR akan mengkaji setiap komponen biaya secara rinci, mulai dari penerbangan, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi di Arab Saudi.
DPR juga meminta pemerintah menyusun simulasi biaya per embarkasi untuk menemukan peluang penghematan, khususnya di wilayah dengan ongkos logistik tinggi.
BACA JUGA: Puan Maharani: Sumpah Pemuda Adalah Refleksi Tanggung Jawab Generasi Muda Jaga Demokrasi
Marwan menambahkan bahwa fokus utama pembahasan bukan hanya soal angka nominal, melainkan keseimbangan antara nilai manfaat, mutu layanan, dan kemampuan jamaah.
Penurunan biaya, katanya, harus didasari prinsip keadilan dan efisiensi agar jamaah tidak terbebani.
Selain itu, DPR mendorong pengawasan transparan terhadap kontrak dengan pihak ketiga guna mencegah pemborosan atau mark-up anggaran.
“Setiap kontrak harus jelas dan terbuka. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab,” ungkapnya, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Komisi VIII menargetkan pembahasan BPIH 2026 rampung pada akhir Oktober, dengan keputusan final diambil paling lambat 30 Oktober 2025, agar jamaah dapat segera melunasi biaya dan pemerintah memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan penyelenggaraan haji.-***

















