TERASJABAR.ID – Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menyoroti pemberian sanksi berupa denda dan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan berat.
Ia menegaskan bahwa denda bernilai triliunan rupiah yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut harus dikelola secara optimal, akuntabel, dan diarahkan langsung untuk pemulihan lingkungan serta masyarakat yang terdampak.
Dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Ratna menyebut total nilai denda yang dijatuhkan mencapai sekitar Rp4,8 triliun.
“Pertanyaan teman-teman terkait pencabutan izin 28 perusahaan tadi, Pak. Kalau nggak salah, dendanya mencapai Rp4,657 triliun. Oh, malah Rp4,8 triliun,” ujar Ratna, seperti ditulis Parlementaria pada Senin, 26 Januari 2026.
Menurutnya, besarnya nilai tersebut menumbuhkan harapan publik agar dana yang terkumpul tidak hanya masuk ke kas negara, melainkan benar-benar dimanfaatkan untuk memulihkan kondisi wilayah dan warga yang terdampak aktivitas perusahaan.
Ratna menekankan pentingnya kejelasan alokasi dana denda agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan lingkungan secara langsung. Transparansi dinilai krusial untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Lebih lanjut, politisi PKB itu menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI mendukung upaya pemerintah melakukan transformasi besar di sektor lingkungan hidup.
Meski demikian, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan tetap berpegang pada prinsip akuntabilitas, integritas data, serta perlindungan ekologi jangka panjang.
Ratna menegaskan bahwa pembangunan dan pertumbuhan ekonomi harus berjalan seimbang dengan upaya menjaga lingkungan, karena keberlanjutan ekologi merupakan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.-***

















