TERASJABAR.ID – Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo pada Juni lalu dinilai menimbulkan ketidakpastian dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN).
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyuarakan kritiknya.
Menurutnya, secara yuridis muncul istilah baru “Ibu Kota Politik” yang berbeda dengan terminologi “Ibu Kota Negara” sebagaimana diamanatkan berlaku mulai 2028.
“Jika merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2023 maupun Perpres 109 Tahun 2024, istilah Ibu Kota Politik tidak pernah ada. Namun, dalam lampiran ke-65 Perpres 79 yang terbit 30 Juni lalu, istilah itu justru muncul. Ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Gus Khozin, seperti ditulis Parlementaria pada Selasa 23 September 2025.
Ia menekankan, persoalan ini tidak hanya menyangkut formalitas hukum, tetapi juga berimplikasi pada kepastian investasi dan pembangunan ekosistem pemerintahan di IKN.
BACA JUGA: RUU Perampasan Aset Resmi Dibahas Komisi III DPR
Investor, kata dia, membutuhkan arah yang jelas, baik dalam aspek ekonomi maupun tata kelola pemerintahan.
“PKB tetap memberikan catatan kritis. Publik harus memahami dasar yuridis dari munculnya istilah Ibu Kota Politik, sebab terminologi hukum membawa konsekuensi panjang,” tegasnya.
Meski begitu, Khozin juga melihat hal ini bisa dipahami sebagai fase transisi, mencontoh pengalaman Brasil saat memindahkan pusat pemerintahan dari Rio de Janeiro ke Brasilia.
Ia menambahkan, meskipun dalam konteks politik istilah Ibu Kota Politik dan Ibu Kota Pemerintahan serupa, secara hukum terminologi harus jelas untuk menghindari multi-tafsir.
Ia menekankan pentingnya kepastian norma hukum agar pembangunan IKN berjalan sesuai arah yang telah ditetapkan serta memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan dunia usaha.-***