TERASJABAR.ID – Ketua DPR RI Dr. (H.C.) Puan Maharani menegaskan bahwa DPR menghormati penuh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan dalam struktur kepemimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“DPR RI tentu menghormati keputusan MK yang secara konstitusional bersifat final dan mengikat,” ujar Puan, seperti ditulis Parlementaria pada Sabtu, 1 November 2025.
MK sebelumnya mengabulkan gugatan Perludem, Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini terkait keterwakilan perempuan di AKD DPR RI.
Melalui putusan nomor 169/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa setiap alat kelengkapan DPR, –termasuk komisi, badan, panitia khusus, serta pimpinan AKD– harus memiliki perwakilan perempuan.
Puan menyambut baik keputusan tersebut dan menilai langkah MK sejalan dengan semangat kesetaraan gender yang menjadi komitmen nasional maupun internasional.
Ia mengingatkan bahwa perempuan mencakup separuh populasi Indonesia, sehingga keterlibatan mereka di parlemen merupakan hal wajar dan penting.
Ketua DPR pertama dari kalangan perempuan itu juga mengapresiasi kemajuan representasi perempuan di parlemen.
Pada periode 2024–2029, keterwakilan perempuan di DPR mencapai 21,9% atau 127 dari 580 anggota, angka tertinggi sepanjang sejarah.
Meski demikian, Puan menilai capaian itu masih perlu ditingkatkan menuju target ideal 30%.
Menurutnya, putusan MK menjadi momentum memperkuat peran perempuan di posisi strategis DPR.
Puan memastikan DPR akan menindaklanjuti keputusan tersebut melalui pembahasan dengan tiap fraksi mengenai penerapan di tingkat komisi.
Ia menambahkan, afirmasi gender perlu disertai perubahan budaya politik yang inklusif.
“Saya yakin para legislator perempuan akan menghasilkan kebijakan yang berdampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.-***


















