TERASJABAR.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kota Bandung Juniarso Ridwan bersama 8 anggota DPRD lainnya sedang membahas Raperda Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan.
Juniarso mengatakan beberapa hal yang dibahas di antaranya adanya penyesuaian dengan peraturan di atasnya. Seperti tata ruang dan kebijakan di bidang pembangunan perumahan.
“Kami juga membahas kebutuhan yang terukur dan pasti tentang arah rencana PSU (Prasarana,Sarana, Utilitas),” ujar Juniarso.
Selain itu, lanjut Juniarso, yang dibahas terkait, pengaturan tahapan pembangunan komplek perumahan.
“Yang kami bahas mulai dari pembuatan rencana tapak (siteplan), keletakan, ukuran luas, pelaksanaan dan waktu penyerahan PSU kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Poin lain yang dibahas adalah tata cara mekanisme perizinan, monitoring, dan langkah penyelesaian apabila terjadi ketidaksesuaian rencana tapak.
“Di dalam Raperda ini, kami juga membahas kemungkinan adanya langkah monitoring dan evaluasi sepanjang proses pembangunan, adanya tim evaluasi dan waktu dilakukannya penyerahan PSU, dan memberikan kepastian hukum atas penyerahan PSU kepada Pemda,” ujarnya.