Juniarso juga memaparkan, pihaknya membahas adanya jaminan ke depannya baik untuk para penghuni, pengembang maupun Pemda atas kelangsungan PSU yang layak.
“Untuk kewajiban pengembang menyediakan lahan pemakaman punya dasar hukum yang lebih kuat, yaitu berupa Perda,” tuturnya.
Menurut Juniarso, terkait dengan sanksi sesuai Perda, jika terjadi pelanggaran adalah sanksi administratif, berupa denda dan pencabutan izin usaha.
“Selama ini yang menjadi masalah jika terjadi pelanggaran, pengembang susah dicari, pailit dan kondisi PSU tidak layak,” terangnya.
Disinggung mengenai alasan dibuatnya, Raperda ini, Juniarso mengatakan Pansus ini kaitan dengan Raperda tentang penyelenggaraan dan penyerahan PSU, untuk pemutakhiran aspek administrasi dan arahan legal sebagai pegangan operasional bagi Organisasi Perangkat Daerah dan stake holder terkait.
Dibuatnya Raperda ini dengan harapan agar proses penyerahan PSU dari pengembang berjalan lancar dan tuntas.***