TERASJABAR.ID – Rapat Paripurna DPRD Kuningan, Perihal Penyampaian Pendapat Bupati terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya dan Raperda Kabupaten Kuningan tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah, dipimpin langsung Ketua DPRD Nuzul Rachdy, di Ruang Rapat DPRD, dihadiri Wakil Bupati Tuti Andriani dan seluruh anggota Dewan, Kamis 30 Oktober 2025.
Pada Rapat Paripurna tersebut, Fraksi- Fraksi menyampaikan Pandangan Umum terhadap Penjelasan Bupati mengenai Raperda Kabupaten Kuningan tentang Perubahan Bentuk Hukum Perumda BPR Kuningan menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kuningan.
Juru bicara Fraksi Gerindra Nurcholis Mauludinsyah dalam pandangan umum, meminta Pemerintah Kabupaten Kuningan berkomitmen penuh untuk mengawal transformasi Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).
Perubahan status ini tegas Nurchaolis, harus dibarengi dengan tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
F-Gerindra khawatir jika perubahan ini hanya bersifat administratif, potensi besar BPR sebagai pilar kemandirian ekonomi daerah tidak akan tercapai.
Sementara itu, Juru bicara Fraksi Amanat Restorasi, Hj Lin Yulyanti, menyatakan pada prinsipnya mendukung Raperda perubahan BPR Kuningan menjadi Perseroda. Namun Fraksinya menolak jika perubahan ini hanya bersifat administratif, menuntut jaminan profesionalisme, dan meminta agar tidak ada peluang “privatisasi terselubung” atas aset daerah.
Transformasi ini kata Lin Yulyanti, harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh, bukan sekadar formalitas.
Sedangkan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui juru bicara Uci Suryana, menyoroti sejumlah kekhawatiran krusial terkait Raperda tentang perubahan bentuk hukum Perumda BPR Kuningan menjadi Perseroda.
FPKB khawatir perubahan status ini akan rawan intervensi politik dan menggeser orientasi bank dari pelayanan publik menjadi murni mengejar keuntungan.
Menurut Uci, salah satu persoalan utama adalah potensi intervensi dan politisasi. Meski bertujuan meningkatkan profesionalisme, FPKB menilai Kepala Daerah tetap memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan Perseroda.***

















