TERASJABAR.ID – Mantan Kepala Desa Mancagar, Kec. Lebakwangi, Kab. Kuningan, berinisial ZS (66) ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022/2023 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,09 miliar. Sementara Kepala Urusan Keuangan Desa Mancagar MS, hingga saat ini masih buron.
Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Maret 2025. Penyidik akhirnya menemukan bukti kuat dan menetapkan ZS sebagai tersangka pada September 2025. Penahanan dilakukan sejak 29 September 2025 di Rutan Polres Kuningan.
Demikian diungkapkan Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Deny Rahmanto, Kasat Reskrim Iptu Abdul Azis dan Kasi Humas AKP Mugiono saat Konferensi Pers di Mapolres setempat, Senin (10/11/2025).
Dari hasil penyidikan, tersangka bersama Kaur Keuangan Desa Mancagar, diduga melakukan pencairan dana desa di bank sesuai surat permintaan pembayaran. Namun dana tersebut tidak disalurkan kepada pelaksana kegiatan, melainkan justru digunakan kepentingan pribadi.
“Sebagian dana hasil pencairan digunakan untuk membayar cicilan pinjaman pribadi kepala desa di bank. Dana hasil pinjaman bahkan dibagi dua antara kepala desa dan kaur keuangan,” ungkap Kapolres.
Dana desa yang dikelola Desa Mancagar mencapai Rp 1,37 miliar pada tahun 2022 dan Rp 1,7 miliar pada tahun 2023. Namun sebagian besar kegiatan yang direncanakan tidak dilaksanakan atau tidak sesuai dengan RAB. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kab. Kuningan, kerugian negara mencapai Rp1.091.541.699,50.
Sementara itu, rincian kerugian terdiri atas kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151,47 juta, nonkonstruksi yang tidak dilaksanakan Rp 269,54 juta, kekurangan volume pekerjaan Rp 377,77 juta, dan kelebihan pembayaran kegiatan nonkonstruksi Rp 292,75 juta.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan, uang tunai sebesar Rp 20 juta, buku tabungan rekening desa, dokumen APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023, hingga bukti transaksi perbankan. Sejumlah perangkat desa dan pihak bank juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 dan 64 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan, 7 November 2025 dan akan segera dilimpahkan untuk proses persidangan.
“Penegakan hukum terhadap penyimpangan dana desa merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik dan memastikan dana desa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” tegas Kapolres.*

















