TERASKJABAR.ID – Usaha dalam membentuk Kabupaten Cirebon Timur telah dimulai dari tahun 1978. Usaha tersebut menemui titik terang saat Komisi I DPRD Jabar mengundang rapat Forum Cirebon Timur Mandiri (FCTM), Biro Pemotda, Biro Hukum, dan Tim Ahli Institut Jabar (InJabar) Universitas Padjadjaran (Unpad), dalam rapat yang berlangsung di DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis 14 Agustus 2025.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti usulan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Cirebon Timur itu harus dikuatkan oleh kajian dan mempelajari persyaratan serta tahapan prosesnya. Berkaitan dengan Cirebon Tmur sendiri, kata Rahmat, setelah ada persetujuan antara kabupaten induk dan legislatif, langkah berikutnya adalah membuat nota komisi, Surat Keputusan Bersama antara DPRD Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, paripurna pembentukan Kabupaten Cirebon Timur.
“Hadir Biro Hukum, Biro Pemotda, dan InJabar. Kita sama-sama mengkaji. Komisi I bergerak dalam proses SKB. Kami juga akan meninjau CDOB, terutama calon ibu kotanya. Hal tersebut penting sebagai pengawalan daerah persiapan,” tegas Rahmat.
Moratoritum menjadi salah satu hambatan pemekaran daerah. Rahmat menegaskan bahwa Komisi I mendorong pemerintah untuk mencabut moratorium, setidaknya untuk daerah-daerah yang sudah menempuh kajian matang. Kabupetan Cirebon memiliki 40 kecamatan yang mencakup 12 kelurahan dan 412 desa. Dengan APBD 4,7 trilyun terjadi disparitas pembangunan, terutama di wilayah timur.
“Jawa Barat memiliki 27 kabupaten/kota. Sementara ada 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Ada perbedaan fiskal, padahal Jawa Barat lebih luas dan penduduknya lebih banyak dari Jawa Tengah,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Berdasarkan kajian InJabar, Cirebon Timur sendiri memiliki angka skoring 351 ada di peringkat atas skor CDOB di Jawa Barat. Skor tersebut muncul memalui beberapa indikator.
“Dalam pembahasan rapat muncul juga usulan nama, bagaimana kalau namanya Caruban, atau Caruban Nagari. Karena wilayah timur Cirebon memiliki kekhasan baik dari potensi maupun budaya lokal,” kara Rahmat.
Pengamat Kebijakan Publik InJabar Unpad Yogi Suprayogi Sugandi mengatakan bahwa secara administratif Cirebon Timur tinggal menunggu SKB DPRD dan Gubernur. Berkaitan dengan usulan nama Caruban bisa disepakati. Namun nama Cirebon Timur sendiri muncul dalam waktu yang lama setelah melewati berbagai proses termasuk musyawarah 169 desa.
“Nama Caruban lebih bagus menurut saya karena keunikan potensi dan budaya. Sisi kajian sudah layak, berada di posisi 4 besar dari 10 CDOB,” katanya.
Sekretaris Jendral (Sekjen) FCTM Taufik Ridwan, berterima kasih atas sambutan Komisi I DPRD Jabar. Taufik menegaskan bahwa usulan pembentukan Cirebon Timur berdasar pada aspirasi masyarakat mengenai kesenjangan infrastruktur, kendala pelayanan. Termasuk keterbatasan fasilitas pendidikan dan kesehatan.
“Kawasan timur Cirebon memiliki banyak potensi yang belum dikelola secara maksimal oleh Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ada potensi alam dan budaya yang akan menjadi modal utama ketika nanti menjadi DOB,” ujar Taufik penuh semangat.
Taufik optimistis Kabupaten Cirebon Timur terbentuk. Berharap Presiden Prabowo Subianto mencabut moratorium. Apalagi pihaknya mendapat dukungan penuh dari Komisi I DPRD Jabar. Cirebon Timur sendiri rencananya terdiri dari kecamatan Gredeg, Sedong, Susukan Lebak, Lemahabang, Astanajapura, Pangenan, Karangsembung, Karangwareng, Waled, Babakan, Pabuaran, Gebang, Pabedilan, Cildeug, Pasaleman, dan Losari.*