Laporan tersebut wajib diverifikasi oleh Lembaga Verifikasi dan Validasi (LVV) bersertifikat, dimana BBSPJIKKP adalah salah satu lembaga yang ditunjuk atau mempunyai kompetensi tersebut.
Dalam pelaksanaannya, tim verifikator BBSPJIKKP melakukan penelaahan dokumen, evaluasi metodologi penghitungan emisi, serta pemeriksaan kesesuaian data aktivitas dan faktor emisi.
Selain itu, dilakukan pula kunjungan lapangan untuk memastikan keselarasan antara laporan yang disampaikan dengan kondisi operasional pembangkit listrik.
Kepala BBSPJIKKP, Cahyadi menjelaskan, verifikasi emisi GRK tidak hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen industri dalam mendukung transisi energi bersih.
“Verifikasi ini menjadi bagian penting dalam mendorong efisiensi energi, meningkatkan kredibilitas sistem pelaporan emisi, serta mendukung perumusan kebijakan penurunan emisi yang berbasis data yang akurat,” tuturnya.
Melalui proses verifikasi yang independen dan profesional, laporan emisi yang dihasilkan diharapkan dapat menjadi landasan kuat dalam pengambilan kebijakan nasional, sekaligus mendorong inovasi berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.
“Kami akan terus berperan aktif dalam mendukung implementasi kebijakan pengendalian emisi sebagai kontribusi nyata menuju Indonesia yang lebih hijau, berdaya saing, dan berkelanjutan,” pungkas Cahyadi.***
Sumber: Kemenperin
















