“Ternyata setelah dilakukan penggeledahan berhasil ditemukan 29 paket kristal warna putih narkotika jenis sabu bruto 106,71 gram, 1 buah timbangan digital,2 pack plastik klip bening kosong,1 buah solasi, dan 1 buah HP,” katanya.
Hendra menjelaskan, AG dari pengakuannya mendapatkan barang haram tersebut dengan cara menerima titipan dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan cara sistem tempel.
Kemudian AG mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut di sekitar Kota Cimahi dan KBB.
“Apabila AG berhasil menjual/mengedarkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut, mendapat keuntungan Rp 5 juta dari Baron yang saat ini masih dalam pengejaran,” katanya.
Hendra pun mengatakan, untuk AG dikenakan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih terus mendalami terkait peredaran narkoba yang dilakukan anggota ormas tersebut.
“Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 1 dan pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.***
Editor: van