JS diketahui beroperasi seorang diri dan mengaku memperoleh sabu dari seseorang yang dikenalnya melalui media sosial. Setiap paket sabu ia dapatkan keuntungan Rp1,5 juta.
ADVERTISEMENT
JS dijerat dengan pasal 112 ayat (2) jo. pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.***
Editor: van
Page 2 of 2