TERASJABAR.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, menyampaikan keprihatinannya atas penetapan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkot Bandung tahun 2025.
“Kami tentu merasa prihatin dengan situasi ini. Namun seluruh proses sepenuhnya kami serahkan kepada aparat penegak hukum. DPRD tidak akan mencampuri atau mengintervensi jalannya penyidikan,” kata Edwin, Rabu (10/12/2025).
Edwin memastikan dinamika tersebut tidak akan menghambat agenda maupun tugas kelembagaan DPRD Kota Bandung.
Ia menegaskan bahwa mekanisme kerja di DPRD telah berjalan dengan prinsip kolektif kolegial.
“Terkait kelangsungan program di DPRD, tidak ada yang terpengaruh. Struktur tugas sudah jelas, mulai dari pimpinan, alat kelengkapan dewan, hingga seluruh anggota. Dengan sistem kolektif kolegial, jika satu anggota berhalangan, fungsi dan tugas DPRD tetap berjalan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan bahwa lembaga tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Sebagai sesama anggota, kami turut mendoakan saudara Rendiana Awangga. Kami tetap menghargai proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat. Tidak ada intervensi dari kami,” tegasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan langkah koordinasi internal.
“Kami di unsur pimpinan akan berkoordinasi terlebih dahulu,” ujar Asep.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan pada Pemkot Bandung tahun 2025.
Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam press release,Rabu (10/12/2025) mengatakan berdasarkan alat bukti yang cukup, tim jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikam khusus
Irfan menegaskan dua tersangka, yakni E sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif dan RA, anggota DPRD aktif.
Kedua tersangka sampai saat ini masih belum ditahan, karena penyidik masih memerlukan surat dari Kemendagri.-*** (ehr)

















