Kendati demikian, Meutya menekankan bahwa pemerintah tidak menutup ruang dialog.
Klasifikasi platform, tata laksana, hingga mekanisme pengawasan disusun dengan mempertimbangkan masukan berbagai pihak, namun tetap berpijak pada prinsip utama, yakni keselamatan anak adalah prioritas.
“Tapi tentu kita akan catat dan respon masukan-masukan tersebut dan kita akan hati-hati nanti dalam melakukan klasifikasinya,” tuturnya.
Meutya pun memastikan bahwa PP TUNAS ditargetkan mulai efektif pada Maret 2026 mendatang.
Regulasi turunan berupa Peraturan Menteri saat ini berada dalam tahap finalisasi internal di Kementerian Komunikasi dan Digital setelah melalui proses harmonisasi di Kementerian Hukum.
“Insya Allah bulan depan (Maret) kita mulai. Kami berharap seluruh platform mendukung dan comply, karena aturan ini semata-mata untuk melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital,” pungkasnya.***
















