Dana Alokasi Khusus (DAK) sektoral untuk konservasi dan pengentasan kemiskinan, integrasi indikator ekologi dalam Dana Insentif Daerah (DID), serta akses daerah terhadap skema perdagangan karbon dan program REDD+, dan pembagian manfaat jasa lingkungan.
Menurutnya, masyarakat desa sekitar hutan adalah garda terdepan pelestarian lingkungan. “Mereka berhak atas akses ekonomi yang layak, pembangunan yang inklusif, dan kesejahteraan yang adil. Keadilan ekologis hanya akan bermakna jika diikuti oleh keadilan fiskal dan keadilan sosial,“ sebut Dian.
“Kami siap menjadi daerah percontohan pembangunan hijau berbasis masyarakat dengan hutan yang lestari, air yang terjaga, pangan yang tercukupi, dan rakyat yang sejahtera,” pungkasnya optimistis.***
Editor: van