Lebih lanjut, peluang pengembangan industri pulp dan kertas nasional masih terbuka lebar. Secara global, tren pasar menunjukkan dominasi kemasan berbasis kertas dan flexible packaging yang dinilai lebih efisien, aman, dan berkelanjutan.
Paperboard saat ini menguasai sekitar 31,8 persen pasar kemasan global, sementara pasar flexible packaging telah bernilai lebih dari 270 miliar dolar AS dan diproyeksikan terus tumbuh 5–6 persen per tahun hingga 2032.
Prospek pasar ke depan juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan kemasan, khususnya dari sektor makanan dan minuman serta e-commerce, tren substitusi plastik ke bahan yang lebih ramah lingkungan, diversifikasi sumber bahan baku alternatif, serta dinamika inovasi produk.
Dari sisi bahan baku, industri kertas nasional tidak hanya bertumpu pada virgin pulp dan kertas daur ulang, tetapi juga mulai mengembangkan serat alternatif seperti pisang, sereh wangi, tandan kosong kelapa sawit, dan kenaf.
Meski demikian, sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya meliputi keterbatasan ketersediaan kertas daur ulang domestik, isu kebijakan impor garam industri sebagai bahan baku Chlor Alkali Plant (CAP), penerapan kewajiban sertifikasi halal pada tahun 2026, serta berbagai kebijakan eksternal seperti European Union Deforestation Regulation (EUDR), hambatan non-tarif, dan tarif resiprokal Amerika Serikat.
“Terlepas dari tantangan tersebut, industri pulp dan kertas nasional tetap menunjukkan perkembangan yang positif, dengan tetap mengedepankan prinsip industri hijau dan ekonomi sirkular,” tutur Putu.
Sebagai langkah penguatan, Kementerian Perindustrian terus memacu berbagai strategi kebijakan, antara lain melalui konsolidasi kebijakan sektor bahan baku dengan kementerian/lembaga terkait, perbaikan sistem rantai pasok kertas daur ulang dalam negeri, inovasi penggunaan bahan baku alternatif, inovasi produk kemasan berbahan baku kertas, penguatan ekosistem industri hijau, serta fasilitasi insentif fiskal dan nonfiskal bagi industri pulp dan kertas.
Kemenperin juga telah menetapkan Permenperin Nomor 6 Tahun 2025 tentang pemberlakuan wajib SNI kertas dan karton untuk kemasan pangan sejak 24 Juli 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek keamanan, mutu, dan kepercayaan pasar, baik domestik maupun ekspor.
















