TERASJABAR.ID – Proses hukum terkait kecelakaan tunggal maut yang terjadi di kawasan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar, dan menewaskan lima penumpang, terus berlanjut.
Polisi menetapkan Heri Purwanto (40), sopir mobil Elf dengan nomor polisi S 7338 AA, sebagai tersangka atas insiden tragis yang terjadi pada 17 Mei 2025 tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti di lokasi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Heri dinilai lalai dalam berkendara hingga menyebabkan kecelakaan yang merenggut nyawa lima orang, termasuk seorang balita.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang lalai hingga mengakibatkan korban jiwa.
Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 juta.
Salah satu keluarga korban, Brian Arnan, menyampaikan bahwa sopir sempat datang untuk menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban setelah kecelakaan terjadi.
Peristiwa nahas tersebut menimpa rombongan ibu-ibu arisan asal Desa/Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, dan Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora.
Mereka berencana mengadakan perjalanan wisata ke kawasan Tawangmangu, namun perjalanan berubah menjadi tragedi saat kendaraan mereka mengalami kecelakaan di jalan curam kawasan Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu.