TERASJABAR.ID – Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Bandung menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025 Tahap II.
Dalam kesempatan tersebut, Fraksi Gerindra menyoroti dua Raperda penting, yakni Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Fraksi Gerindra, menjelaskan bahwa Raperda tentang Ketertiban Umum merupakan penyempurnaan dari perda sebelumnya, seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Kota Bandung yang terus berubah dengan cepat.
“Ketertiban umum adalah manifestasi dari keadaan damai dan rasa aman yang dijamin oleh keamanan kolektif sebagai kebutuhan dasar masyarakat. Jika ketertiban tercapai, maka ketenteraman dapat terwujud ketika pemerintah daerah hadir melalui Satpol PP untuk menjaga keteraturan hidup bersama,” ujar Fraksi Gerindra yang dipimpin drg Maya Himawati.
Fraksi Gerindra menambahkan, Satpol PP memiliki peran strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik. Melalui penegakan perda dan perkada, lembaga ini diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum, mendukung proses pembangunan, serta melindungi masyarakat dari potensi gangguan terhadap ketertiban umum.
Fraksi Gerindra juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas Satpol PP, baik dari aspek kelembagaan maupun sumber daya manusia. Peningkatan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi dengan institusi lainnya.
Menurut Fraksi Gerindra, perlindungan masyarakat merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
Kemampuan dan profesionalitas Satpol PP harus terus diperkuat agar mampu menangani kejahatan terhadap ketertiban umum, termasuk yang dikenal sebagai moralitas yang dilegislasikan.
Tantangan Pembangunan Keluarga dan Kependudukan
Selain soal ketertiban, Fraksi Gerindra juga memberikan perhatian serius terhadap Raperda tentang Grand Design Pembangunan Keluarga Kota Bandung Tahun 2025–2045.
Raperda ini disusun berdasarkan lima pilar utama, yakni pengendalian kuantitas penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan persebaran dan mobilitas penduduk, serta penataan administrasi kependudukan.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kemendagri, penduduk Kota Bandung pada tahun 2025 mencapai 2.591.763 jiwa, dengan pertumbuhan sekitar 0,91 persen per tahun dan kepadatan mencapai 15.111 jiwa per kilometer persegi.
Kepadatan dan ketimpangan persebaran penduduk ini, menurut Fraksi Gerindra, dapat menimbulkan ketidakseimbangan pembangunan apabila tidak dikelola secara cermat.
Pertumbuhan penduduk yang tinggi memang memberikan dampak positif berupa peningkatan sumber daya manusia dan aktivitas ekonomi, namun juga berpotensi menimbulkan berbagai masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran dan kriminalitas.
Menurut Fraksi Gerindra, penduduk bukan hanya subjek, tetapi juga objek pembangunan. Jika pertumbuhan tidak terkendali, daya dukung lingkungan akan terganggu dan berbagai persoalan sosial akan muncul.
Kualitas penduduk menjadi faktor penting dalam pembangunan berbasis sumber daya manusia (people-centered development). Pendidikan dan keterampilan menjadi modal utama agar penduduk produktif dapat berkontribusi terhadap kemajuan daerah.
Fraksi Gerindra menyoroti Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kota Bandung yang saat ini berada di angka 83,75, dengan usia harapan hidup 75,83 tahun, rata-rata lama sekolah 11,07 tahun, dan pengeluaran riil per kapita Rp18,79 juta per tahun.
Meskipun angka kemiskinan relatif rendah di 3,87 persen, namun Fraksi Gerindra menilai masih banyak keluarga yang hidup dalam kondisi kurang sejahtera dan belum memiliki ketahanan sosial yang kuat.
“Keluarga adalah unit terkecil masyarakat yang berperan penting dalam membangun sumber daya manusia. Jika fungsi keluarga tidak berjalan optimal, maka pembangunan kualitas penduduk juga akan terhambat,” jelasnya.
Oleh karena itu, Fraksi Gerindra mendorong penguatan sistem data dan informasi kependudukan yang akurat dan terintegrasi sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan.
Fraksi Gerindra menilai setiap perubahan demografis, baik fertilitas, mortalitas, maupun mobilitas penduduk, harus didukung dengan sistem data yang andal. Basis data ini penting sebagai decision support system bagi pemerintah dalam merancang kebijakan pembangunan yang berkelanjutan.***