TERASJABAR.ID – Galian C di wilayah Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kuningan, ditutup sementara oleh Tim Gabungan dari pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah Kabupaten Kuningan, lantaran tidak memiliki izin resmi atau dokumen perizinan yang lengkap.
Ihwal perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sampai saat ini belum ada titik temu. Mediasi yang difasilitasi Pemprov Jawa Barat sudah dilakukan untuk mencari solusi terbaik, namun belum terealisasi.
Demikian diungkapkan Pengusaha Galian Pasir PT. Patriot Bangun Karya, Yudi Wahyudi dalam pertemuan dengan pemerintah kecamatan, Camat, polsek Luragung, masyarakat dua desa yaitu Sindangsuka dan Dukuh Maja, bertempat di kantor Kecamatan Luragung, Senin 26 Mei 2025.
Penutupan usaha ini terjadi menurut pengakuan Yudi, ada dua faktor utama yaitu kelalaian dalam melengkapi dokumen perizinan dan adanya aduan dari pihak lain. “Saya memohon maaf atas kejadian ini. Memang ada dokumen yang belum paripurna. Hal ini menjadi pelajaran bagi saya,” ujarnya.
Yudi mengungkapkan, proses penyempurnaan dokumen sedang berlangsung, namun waktu pembukaan kembali bergantung pada dua pihak yaitu dirinya dan pihak pengadu yaitu H. Kamdan mantan calon Wakil Bupati 2024.