TERASJABAR.ID – Satreskrim Polresta Tasikmalaya mengungkap pelaku persetubuhan badan yang dilakukan bapak terhadap anak kandungnya sendiri di dalam rumah pada saat istri pergi berjualan. Perbuatan keji tersebut dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD berusia 10 tahun sampai korban kelas 1 SMP di usia 14 tahun. Perbuatan bejat itu dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Sirnagalih, Kec. Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tasikmalaya, AKBP Moh Faruk dalam konferensi Pers di Polresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Rabu (10/12/2025). “Pelaku berinisial DT (41) memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan membujuk korban dengan uang serta memberikan handphone untuk melancarkan aksinya,” ujarnya.
Menurut dia, modusnya adalah pelaku mengiming-imingi korban dengan memberikan uang dan handphone untuk membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan. “Pelaku melakukan perbuatan tersebut dilakukan pada saat istrinya atau ibu kandung korban itu sedang berjualan lauk-pauk keliling di sekitar tempat tinggalnya,” ucap Faruk.
Kronologi terbongkarnya kasus ini, berawal dari saat istri tersangka atau ibu kandung dari korban menemukan sebuah pil KB yang tadinya ia tidak tahu itu pil apa. “Pil tersebut dibawalah oleh istrinya ke bidan. Dan dijelaskan oleh bidan bahwa pil tersebut adalah pil yang digunakan sebagai alat ataupun obat untuk kontrasepsi,” kata Kapolresta.
“Di situlah awal mulanya istri pelaku atau ibu korban ini mengetahui karena memang setiap kali pelaku menyetubuhi korban itu, pelaku selain memberikan sejumlah uang juga memberikan pil KB agar korban meminum pil tersebut untuk mencegah terjadinya kehamilan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) dan (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU TPKS, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, ditambah sepertiga hukuman karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.*













