“Usia kami sudah pada tua renta, ingin memgambil hak kami dengan sewajarnya sesuai aturan, yang selama ini belum pernah kami nikmati selama puluhan tahun. Untuk itulah sebagai warna negara yang baik, melalui lembaga peradilanlah kami menggugat, supaya mendapatkan rasa keadilan sebagai para ahli waris,” tambah Darma.
Ia menegaskan, tak pernah berhubungan dengan aparat –apalagi mafia tanah– untuk memenangkan gugatan. “Ini murni bukti-bukti yang berbicara di ruang sidang. Tak ada niat kami untuk mengambil apa yang bukan hak kami. Apakah karena kami menggugat pemerintah daerah atas hak kami sendiri, lalu langsung dicap sebagai mafia,” ujarnya setengah bertanya.
Surat Pernyataan
Untuk menunjukkan bukan keuntungan yang dicari para penggugat, lanjutnya, para penggugat membuat surat pernyataan, bahwa jika terjadi perdamaian dengan Pemkab Purwakarta, akan mewakafkan setengah dari nilai appraisal/penaksiran tanah atau setengah dari luas tanah untuk kepentingan masyarakat umum.
Sejalan dengan itu, karena pihak Bupati Purwakarta mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden RI, pihaknya juga akan mengajukan surat perlindungan hukum ke Presiden Prabowo. Tujuannya agar tak ada intervensi politik dari kekuasaan terhadap kasus yang murni tuntutan hukum.
Penggugat meminta Kuasa Hukum Bupati untuk fokus ke gugatan kasus yang kini tengah diproses di MA. “Janganlah kasus ini jadi melebar ke mana-mana, apalagi menggunakan sarana medsos yang bisa merugikan citra dan nama baik kami,” ujarnya menutup pembicaraan.***