“Tiga orang itu berinisial SSA (38) warga Banjarsari Surakarta, CW (57) warga Astanaanyar Kota Bandung, dan HP (35) warga Nguter, Sukoharjo. Mereka diamankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” katanya, Selasa (17/6/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain 10 set meja kasino, uang tunai Rp 359,6 juta, empat buku rekening BCA, 38 unit ponsel, satu unit iPad, satu perangkat komputer kasir, dan perangkat CCTV serta ruangan monitor.
“Kami akan proses mereka sesuai fakta hukum dan mengungkap siapa dibalik ini beserta akan mengungkap tempat sejenis yang ada di Jabar,” katanya.***
Editor: van