Masyarakat Desa Upang Jaya sendiri telah berulang kali menyuarakan keluhan mereka ke berbagai pihak, mulai dari Polda Sumatera Selatan, DPRD Provinsi, hingga Kejaksaan Agung dan DPR RI. Namun hingga kini, kejelasan penyelesaian belum juga tercapai.
GKJI menegaskan, jika aparat penegak hukum terus abai terhadap laporan masyarakat, maka potensi konflik agraria akan semakin membesar. Mereka menuntut transparansi hukum dan keadilan agraria ditegakkan di Banyuasin.
“Plasma 616 hektare yang menjadi hak masyarakat harus dipenuhi. Tidak ada kompromi untuk perampasan tanah rakyat,” ujar Ade Indra mengakhiri aksinya. (rilis)***