TERASJABAR.ID – Ketiadaan biaya tak boleh jadi alasan seorang anak harus putus sekolah dan tak melanjutkan hingga ke tingkat menengah atas (SMA atau SMK).
Sekalipun di lingkungan seorang anak tak ada sekolah negeri, harus dipastikan ia tetap bisa bersekolah dengan gratis di swasta.
“Ga boleh ada anak putus sekolah karena tak punya biaya. Jika di lingkungan anak itu tak ada sekolah negeri, pemerintah mesti menyekolahkannya di swasta tanpa dipungut biaya apapun seperti halnya ia bersekolah negeri,” kata Ketua Komisi V DPRD Jabar H. Yomanius Untung, kepada Teras Jabar, Jumat (27/6).
Ia mengakui, peluang anak dari keluarga miskin masuk sekolah negeri terbentur ketentuan data pokok pendidikan (dapodik) yang mengharuskan rombongan belajar (rombel) maksimal 36 anak.
Baca Juga: Ibu Rumah Tangga di Bekasi Datangi Damkar karena Laporan KDRT Tak Ditindaklanjuti Polisi
“Untuk menjamin anak miskin bisa masuk, opsinya tambah kelas baru atau tambah jumlah siswa di setiap rombel.
Namun dua-duanya akan terbentur jumlah rombel satu angkatan yg maksimal 12 kelas per angkatan dan jumlah peserta 36 anak,” jelas legislator dari Partai Golkar ini.