Dan terbukalah Itikad buruknya Almer cs., seolah KADIN Jabar di anggapnya Tempe Tahu yang bisa di goreng semau Gue.
Paska batalnya Muprov 18 September, sekarang terbitlah pengumuman Muprov 24 September, dengan melibatkan 15 Kadinda yang sah sebagai peserta Muprov.
Semua kader KADIN se Jawa Barat harus secara bersama-sama, mengawal Muprov 24 September 2025. Dan menurut SC, OC dan penyelenggara muprov waktunya terhitung dari tahapannya sejak Muprov Maret 2025 di Trans Hotel yang di undur waktunya. Pengunduran pelaksanaan Muprov pada bulan Maret tersebut, “melawan lupa” ; terindikasi terjadinya pengerahan ratusan preman berpakaian hitam-hitam oleh Almer cs., untuk menggagalkan Muprov.
Jika terhitung dari Maret 2025, berarti tahapan pendaftaran calon ketum KADIN Jabar sudah dilaksanakan dan sesuai aturan sudah tertutup, dan calon hanya ada dua yang sudah ditetapkan : yaitu Shinta dan Masruro. Panitia dengan membuka lagi pendaftaran, jelas-jelas melanggar AD/ART dan PO KADIN. Ke depan hasil Muprov akan rawan Gugatan di Pengadilan, akibat pelanggaran ini.
Sebaiknya jika membuka lagi pendaftaran bagi Calon Ketum Baru, proses Muprov Maret dinyatakan batal, dan kemudian memakai tata cara AD/ART dan PO dalam pelaksanaannya, sekurang-kurangnya dengan waktu H minus 40 hari, dengan rincian ; (1). Sepuluh Hari Asistensi/persiapan (2). Pengumuman terbuka penetapan hari dan tanggal Musprov, H minus 30 hari (3). H minus 7 hari, Pendaftaran Calon Ketum KADIN Jabar.
Mari kita semua kader KADIN berintrospeksi, untuk menjalankan mekanisme Organisasi sesuai AD/ART dan P.O KADIN, agar KADIN Jabar ke depan bisa lebih baik.***