TERASJABAR.ID- Hakim yang memimpin persidangan gugatan kadin daerah di Jabar melawan Kadin Indonesia di PN Jakarta Selatan ternyata bukan hakim kaleng kaleng.
Hakim Eman Sulaeman SH adalah hakim yang terkenal karena membebaskan Pegi Setiawan dalam kasus praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon setahun lalu.
Eman, kelahiran Karawang 49 tahun lalu itu dinilai berani secara objektif saat memberikan putusan bebas kepada Pegi Setiawan. Dalam persidangan itu Eman mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan. Ia menimbang bahwa pemeriksaan diharuskan ada kehadiran tersangka di samping minimum dua alat bukti untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi seseorang.
Eman beralasan sebelum ditetapkan tersangka, Pegi Setiawan sudah memberikan keterangan dengan dua alat bukti yang sah yang ditemukan oleh penyidik. Jadi Eman yakin bahwa Pegi tidak bersalah.
Saat ini kejelian Eman kembali diuji dalam persidangan gugatan pengurus Kadin Daerah di Jabar. Dua ketua Kadin Jabar yakni Indramayu dan Garut mewakili rekan rekan Kadin daerah di Jabar yang mengikuti Muprov di Bandung 24 September 2024. Muprov itu secara aklamasi menunjuk Nizar Sungkar sebagai kerua umum.

















