TERASJABAR.ID -Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan pada Kamis, 29 Mei 2025.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp21.000 per gram. Kini, harga emas satu gram berada di posisi Rp1.874.000, setelah sehari sebelumnya juga mengalami penurunan sebesar Rp28.000.
Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan. Harga buyback kini berada di angka Rp1.718.000 per gram. Angka ini mencerminkan tren pelemahan harga emas dalam beberapa hari terakhir.
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besarannya adalah 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenai PPh 22, yaitu sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian disertai bukti potong sebagai dokumen resmi perpajakan.
Berikut adalah daftar harga emas Antam berdasarkan ukuran per Kamis:
- 0,5 gram: Rp987.000
- 1 gram: Rp1.874.000
- 2 gram: Rp3.688.000
- 3 gram: Rp5.507.000
- 5 gram: Rp9.145.000
- 10 gram: Rp18.235.000
- 25 gram: Rp45.462.000
- 50 gram: Rp90.845.000
- 100 gram: Rp181.612.000
- 250 gram: Rp453.765.000
- 500 gram: Rp907.320.000
- 1.000 gram: Rp1.814.600.000
Dengan kondisi pasar yang fluktuatif, masyarakat diimbau untuk terus memantau perkembangan harga emas dan memahami regulasi perpajakan sebelum melakukan transaksi.(*)